Travel  

Tarif Terbaru Kapal Ferry Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni

radarutama.com – arif penyeberangan angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) seluruh Indonesia mengalami kenaikan setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022.

Keputusan itu tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan di 23 lintas penyeberangan komersial dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dilansir dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Adapun keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan ditandatangani pada 28 September 2022, serta diberlakukan mulai 1 Oktober 2022.

Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk per 1 Oktober 2022

Keputusan itu juga memengaruhi tarif penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk atau Jawa-Bali. Berikut tarif penyeberangan Jawa-Bali per 1 Oktober 2022:

Untuk diketahui, penyesuaian tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

Golongan I (sepeda):

Rp 10.050

Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):

Rp 29.050

Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):

Rp 42.500

Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):

Rp 199.850

Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter):

Rp 172.150

Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter):

Rp 392.000

Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter)

Rp 291.650

Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter):

Rp 593.350

Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan):

Rp 484.900

Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter):

Rp 598.500

Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter):

Rp 843.100

Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter):

Rp 1.167.650

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Oktober 2022

Berikut adalah tarif penyeberangan Merak-Bakauheni atau Jawa-Sumatera per 1 Oktober 2022.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan:

Golongan I (sepeda):

Eksekutif Rp 78.000

Reguler Rp 25.100

Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):

Eksekutif Rp 108.000

Reguler Rp 58.550

Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):

Eksekutif Rp 168.000

Reguler Rp 126.350

Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):

Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 644.000

Kendaraan penumpang Reguler Rp 457.700

Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter)

Kendaraan barang Eksekutif Rp 457.000

Kendaraan barang Reguler Rp 425.250

Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter):

Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.138.000

Kendaraan penumpang Reguler Rp 916.250

Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter)

Kendaraan barang Eksekutif Rp 828.000

Kendaraan barang Reguler Rp 792.750

Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter):

Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.897.000

Kendaraan penumpang Reguler Rp 1.516.500

Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan):

Kendaraan barang Eksekutif Rp 1.264.000

Kendaraan barang Reguler Rp 1.220.000

Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter):

Eksekutif Rp 1.792.000

Reguler Rp 1.761.500

Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter):

Eksekutif Rp 2.367.000

Reguler Rp 2.350.200

Golongan IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter):

Eksekutif Rp 3.606.000

Reguler Rp 3.546.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!