Asabri & Jiwasraya Bakal Dapat Suntikan Modal dari Hasil Aset Sitaan

radarutama.com – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Suntikan modal itu akan berasal dari barang sitaan kasus keduanya.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan rencana itu tertuang dalam penambahan poin Pasal 40 ayat (6) Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2023. Dalam poin itu diusulkan adanya PMN untuk Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan kasus terkait.

“Untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya,” kata Said dalam rapat kerja, Selasa (27/9/2022).

Said menyebut sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung dapat menjadi PMN setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya terdapat potensi aset yang dikorupsi untuk kembali ke Asabri dan Jiwasraya, dalam hal ini PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai pengelola kewajiban polis Jiwasraya.

“Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” ujar Said membacakan Pasal 40 ayat (7).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku menyetujui rencana itu. Dia berharap aset sitaan yang dikorupsi dapat kembali ke Asabri dan IFG atau IFG Life untuk memperkuat permodalannya.

“Memang kita menginginkan kalau nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan, yang berasal dari Asabri atau Jiwasraya apabila sudah ada kekuatan hukum tetap harus kembali lagi untuk memperkuat modal mereka,” tutur Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Meski begitu, rencana yang tertuang dalam RUU APBN 2023 ini masih perlu dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!