Bharada E Gemetar Saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum: Trauma

Jakarta: Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (E), Ronny Talapessy, mengatakan kliennya masih trauma. Hal itu terungkap saat Bharada E  bergetar saat menjalani rekonstruksi, pada Selasa, 30 Agustus 2022. 
 
“Memang situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma ya. Karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar. Kemudian mengikuti rekonstruksi itu juga pun ada kelihatan ada trauma,” kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
 
Ronny menerangkan Bharada E memiliki kedekatan dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia mengungkap Bharada E sulit memeragakan adegan rekonstruksi penembakan kepada Brigadir J.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kalau kita berada di posisi (Bharada E) itu pasti sulit ya karena ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia temui setiap hari, kemudian satu tempat tidur. Itu sulit lah, kita bisa bayangkan,” ungkap dia.
 
Ronny mengaku kini Bharada E sedang dalam proses pendampingan psikiater untuk menjaga kondisinya. Ronny akan mendampingi Bharada E dalam pemeriksaan lanjutan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Saat melakukan konfrontir terhadap PC, pihaknya meminta untuk tidak bersama satu ruangan dengan PC. Langkah ini diambil supaya Bharada E stabil dan fokus.
 
“Tadi kami juga minta supaya dipisah ya supaya menjaga supaya klien kami ini tetap stabil fokus dan menjaga independensi jadi tadi dipisah ruangan, kita melalui zoom tapi yang lainnya di ruang yang lain tatap muka,” jelas dia.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!