Cara Menghitung Pemotongan Gaji Sesuai Absensi dan Aturannya

radarutama.com – Pemotongan gaji adalah salah satu kebijakan dalam suatu aktivitas ketenagakerjaan. Sejatinya, gaji atau upah merupakan uang yang dibayarkan kepada pekerja atas imbalan balas jasa mereka berdasarkan waktu tertentu.

Apakah boleh melakukan pemotongan gaji karyawan ? Simak penjelasannya berikut ini.

Perusahaan atau pengusaha boleh melakukan pemotongan gaji karyawan dengan alasan tertentu. Aturan tentang pemotongan gaji karyawan disebutkan dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Sah atau tidaknya pemotongan gaji yang dilakukan, pihak perusahaan perlu memahami isi dari perjanjian kerja, Pengesahan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, apabila dalam perjanjian kerja, PP atau PKB tidak disebutkan terkait pemotongan gaji karena selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak boleh atau tidak berhak untuk memotong gaji karyawan.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemotongan upah oleh pengusaha bisa dilakukan untuk pembayaran berikut:

Pemotongan gaji untuk denda, ganti rugi dan uang muka upah bisa dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian bekerja sama. Sementara, pemotongan gaji untuk sewa dan utang wajib, dilakukan berdasarkan perjanjian/kesepakatan tertulis.

Pemotongan gaji karena kelebihan pembayaran upah, bisa dilakukan tanpa perlu persetujuan pekerja. Sedangkan, pemotongan gaji untuk pihak ketiga hanya bisa dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja.

Upah harus dibayarkan kepada pekerja/buruh, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. Lalu, apakah gaji pokok bisa dipotong? Gaji bisa dipotong, karena hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat 1 PP 36/2021 poin tentang pemotongan upah. Besaran pemotongan gaji yang diperbolehkan yaitu maksimal 50% dari total gaji yang diterima karyawan per bulan.

Upah boleh tidak dibayarkan perusahaan apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya. Tapi, ada beberapa alasan atau kondisi yang menyebabkan pengusaha tidak boleh memotong gaji karyawan.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha tetap harus membayar gaji karyawannya apabila:

Dengan demikian, karyawan yang izin sakit gajinya tidak boleh dipotong perusahaan. Apabila dirasa perlu proses perawatan, karyawan juga mempunyai hak untuk mengajukan cuti sakit dengan syarat tertentu.

Absensi adalah tanda kehadiran atau ketidakhadiran karyawan saat bekerja. Dalam dunia kerja, biasanya karyawan yang sering tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan diberi peringatan, pemotongan gaji bahkan pemecatan.

Hal tersebut bisa dilakukan apabila dijelaskan dalam perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan/disetujui. Perhitungan pemotongan gaji sesuai absensi bisa dengan konsep gaji prorate atau prorata.

Maksud dari prorate adalah gaji yang diberikan secara proporsional. Jadi, hitungan gaji prorata merupakan gaji yang diberikan berdasarkan periode waktu atau lama kerjanya.

Berapa potongan gaji jika tidak masuk kerja? simak contoh perhitungannya di bawah ini:

Agus adalah karyawan di PT Jaya Mekar, ia memiliki gaji per bulan sebesar Rp 4,5 juta. Pada bulan Mei, Agus absen (tidak masuk kerja) selama 5 hari tanpa pemberitahuan.

PT Jaya Mekar telah menerapkan sistem prorata ke karyawan yang absen, tanpa alasan yang jelas ke atasan maupun pihak manajemen perusahaan. Adapun perhitungan gaji yang diterima Agus bulan Mei adalah sebagai berikut:

Rumus hitung gaji prorata:

(Jumlah hari kerja aktual: jumlah hari kalender) x gaji sebulan

= (18:22) x Rp 4,5 juta

= Rp 3,68 juta.

Jadi, gaji prorata yang diterima Agus bulan Mei adalah Rp 3,68 juta.

Itu tadi penjelasan tentang aturan pemotongan gaji karyawan beserta cara menghitung potongan gaji karyawan dan contohnya. Semoga penjelasan tentang makna potong gaji tadi, bisa menambah pemahaman detikers ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!