Mulai Hari Ini, 2 Layanan Single Submission Berlaku di 14 Pelabuhan

Merdeka.com – Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan (LNSW) menyatakan, mulai hari ini pelaksanaan layanan Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) berlaku di 14 pelabuhan di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu.

Kesepakatan tersebut merupakan sebagai tanda komitmen pemerintah, untuk melaksanakan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan, di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.

Dilansir dari keterangan resmi LNSW, Kamis (1/9), pengembangan layanan SSm Quarantine Customs merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

NLE adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik. Hal ini untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan.

Adapun sistem yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini adalah PelabuhanBelawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Selanjutnya, sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.

Adapun demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.

Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Target 200.000 Sepanjang 2022, Pengguna OSS di Papua per Hari ini Baru 20.000
Perintah Jokowi ke Menteri Bahlil: Bantu Urus Izin UMKM, Jangan Hanya Pengusaha Besar
Menteri Bahlil Akui OSS untuk Perizinan Usaha Risiko Besar Masih Terkendala
Pembuatannya Gratis, ini Keuntungan Pelaku Usaha Telah Miliki Nomor Induk Berusaha
Pelaku Usaha yang Kantongi Nomor Izin Berusaha Melalui OSS Capai 1,5 Juta
Pelaku Usaha Kecil Hingga Besar Wajib Lapor LKPM Lewat OSS Berbasis Risiko


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Respon (33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!