RI Kipas-kipas Duit, Dapat Royalti Batu Bara Dari Emiten Ini

radarutama.comJakarta, CNBC Indonesia – Setahun terakhir, pemerintah RI memperoleh durian runtuh dari tingginya harga komoditas global, khususnya batu bara. Rezeki nomplok tersebut diperoleh dari meningkatnya penerimaan negara baik itu melalui pajak atau bukan pajak yang dibayarkan oleh emiten pertambangan.

Alhasil perolehan ini sempat menjadi bantalan atas tingginya subsidi BBM yang harus ditanggung oleh pemerintah, meski akhirnya harga BBM subsidi dinaikkan agar menjaga APBN tidak jebol.

Kenaikan signifikan harga batu bara global didorong oleh permintaan tinggi pasca pembukaan ekonomi yang lebih luas semenjak penutupan besar-besaran selama pandemi. Permintaan yang lebih tinggi ini bahkan telah menyebabkan krisis energi di sejumlah kawasan sejak tahun lalu, seperti yang terjadi di Eropa dan China.

Tahun ini, harga batu bara kembali meroket karena pasokan energi global semakin kritis yang diperparah oleh invasi Rusia ke Ukraina awal tahun ini. Setelah sempat menebus US$ 440/ton beberapa hari pasca invasi, harga batu bara acuan ICE Newcastle kembali melonjak pekan ini dan menembus level tertinggi baru karena kekhawatiran Eropa tidak mampu mengisi tangki gas hingga penuh untuk menghadapi musim dingin yang sudah di depan mata.

Akibat harga tinggi ini, pemerintah juga merasakan langsung manfaat tersebut khususnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat royalti yang disetor oleh perusahaan tambang batu bara.

Royalti menjadi penting, karena penerimaan ke negara tidak bergantung pada kinerja keuangan perusahaan karena dipotong langsung dari harga penjualan komoditas yakni bagian dari pendapatan perusahaan.

Hal ini berbeda dengan pajak yang pemotongannya dilakukan setelah dikurangi beban pokok pendapatan, beban usaha lainnya hingga penurunan nilai. Alhasil perusahaan bisa saja tidak membayarkan pajak karena masih merugi, sehingga penerimaan ke negara tidak tercermin 100%.

Besaran royalti yang disetorkan oleh perusahaan kepada negara juga beragam, tergantung jenis perizinan yang dimiliki apakah itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) yang merupakan bentuk perpanjangan izin dari yang disebutkan pertama setelah masa kontrak habis.

Saat ini untuk PKB2B yang merupakah kontrak pengusahaan batu bara yang paling awal dikeluarkan pemerintah, besaran royalti yang dibebankan dipatok 13,5%.

Sementara IUP, tarif royalti yang semula berkisar 3-7% tergantung kalori dan metode penambangan yang dilakukan kini batas atas dan bawahnya telah dinaikkan Kementerian ESDM menjadi 4-13,5%.

Terakhir IUPK menjadi jenis perizinan dengan besaran royalti tertinggi dan dikenakan secara progresif mengikuti harga jual dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dengan paling rendah 14% untuk keperluan domestik, seperti pemenuhan DMO dan tertinggi mencapai 28%.

Daftar Emiten Penyetor Royalti Tertinggi

Saat ini, royalti terbesar masih disetorkan oleh perusahaan yang memegang izin dalam bentuk PKP2B atau yang telah bertransformasi menjadi IUPK. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut diberikan konsesi yang lebih luas dengan kalori batu bara yang juga relatif tinggi.

Keunggulan ini diperoleh karena perusahaan-perusahaan tersebut merupakan salah satu yang paling awal memperoleh konsesi pertambangan batu bara di Indonesia.

Tim Riset CNBC Indonesia merangkum lima emiten batu bara yang membayarkan royalti terbesar kepada pemerintah Indonesia hingga semester pertama tahun ini. Angka ini diperoleh dari laporan keuangan perusahaan.

Bumi Resources (BUMI)

BUMI dan anak usahanya di sektor tambang batu bara memang diketahui menjadi salah satu perusahaan dengan kontribusi PNBP terbesar. Namun hal ini tidak tercermin langsung dalam laporan keuangan perusahaan, di mana royalti yang dibayarkan perusahaan tercatat US$ 269 juta atau setara dengan Rp 4 triliun (asumsi kurs Rp 14.900). Angka tersebut sejatinya naik signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 54 juta.

Rendahnya pembayan royalti – relatif terhadap emiten batu bara besar lain – BUMI disebabkan satu faktor utama yakni besaran kepemilikan di anak usaha. Kaltim Prima Coal merupakan perusahaan dengan kontribusi royalti terbesar, akan tetapi kepemilikan BUMI hanya 51%. Sedangkan di Arutmin yang juga salah satu pemain batu bara utama, kepemilikan BUMI mencapai 90%.

Pada 2018, BUMI dinobatkan sebagai Pembayar PNBP Terbesar di Indonesia. Secara keseluruhan kontribusi Grup BUMI melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin mencapai Rp 8,4 trilun.

Sebelumnya pada 2017, BUMI juga dinobatkan sebagai perusahaan yang memberikan PNBP terbesar dengan nilai lebih dari Rp 9 triliun. Jumlah ini dengan rincian KPC senilai Rp 6,62 triliun di posisi pertama dan Arutmin Rp 2,47 triliun di posisi kelima.

Adaro Energy Indonesia (ADRO)

Dalam enam bulan pertama tahun ini royalti menjadi porsi terbesar terhadap beban pokok pendapatan Adaro, dengan angkanya bahkan melebihi biaya penambangan.

Adaro dalam laporan keuangan menyebut biaya royalti semeter I 2022 mencapai US$ 511 juta (Rp 7,61 triliun), naik dari US$ 180 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Melejitnya angka royalti didorong oleh harga jual rata-rata batu bara Adaro yang juga ikut naik signifikan.

Sebagai catatan izin PKP2B Adaro Indonesia akan jatuh tempo dan jika diperpanjang akan bertransisi menjadi IUPK tahun depan. Artinya, royalti yang dibayarkan Adaro Indonesia (tambang Adaro Indonesia meliputi 82% produksi ADRO pada 1H22) akan meningkat secara progresif sampai sekitar 28% dari tarif royalti 13,5% yang berlaku saat ini.

Golden Energy Mines (GEMS)

Emiten pertambangan yang tergabung dalam Grup Sinarmas ini juga merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia.

Semester pertama tahun ini, royalti yang tercatat sebagai beban pokok pendapatan mencapai US$ 219 juta (Rp 3,26 triliun), naik dari semula US$ 92 juta. Secara lebih luas kontribusi Grup Sinarmas akan lebih besar, mengingat grup milik keluarga Widjaja ini juga merupakan pemilik dari Berau Coal.

Indika Energy (INDY)

Sebagai satu-satunya perusahaan batu bara yang telah mengemukakan komitmennya mencapai netralitas karbon pada 2050, royalti yang disumbangkan INDY masih sangat besar. Artinya produksi batu bara saat ini juga masih sangat besar, bahkan dengan ambisi membatasi pendapatan batu bara di bawah 50% dari pendapatan grup di tahun 2025 dalam upaya transformasi bisnis.

Grup Indika merupakan operator dari salah satu tambang batu bara raksasa di Tanah Air yakni Kideco Jaya Agung yang 91% sahamnya dimiliki oleh perusahaan.

Pada semeter pertama tahun ini royalti yang masuk sebagai beban pokok perusahaan naik signifikan menjadi US$ 240 juta (Rp 3,58 triliun) dari semula US$ 118 juta.

Indo Tambangraya Megah (ITMG)

ITMG merupakan tambang batu bara yang dimiliki oleh perusahaan asal Thailand, Banpu. Saat ini ITMG merupakan salah satu pemain utama di sektor batu baru dengan sahamnya merupakan salah satu yang memiliki nominal paling tinggi di Bursa.

Pada semeter pertama tahun ini royalti yang masuk sebagai beban pokok perusahaan naik signifikan menjadi US$ 186 juta (Rp 2,77 triliun) dari semula US$ 78 juta.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!