Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp 24,6 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur

radarutama.com – Bupati Mamberamo Tengah , Papua, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan di wilayahnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengatakan, suap itu diterima Ricky dari tiga kontraktor, yakni Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang.

Kemudian, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Simon dan Jusieandra diketahui merupakan bapak dan anak.

“Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada Ricky selaku bupati sekitar Rp 24,5 miliar,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK , Kamis (8/9/2022).

Karyoto mengungkapkan, kasus ini bermula saat Simon, Jusieandra, dan Marten ingin memenangkan sejumlah paket proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ketiganya kemudian mendekati Ricky yang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah dan memberikan penawaran akan memberikan sejumlah uang.

“Apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah,” ujar Karyoto.

Karyoto melanjutkan, Ricky menyetujui penawaran tersebut. Kemudian, memerintahkan bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum agar mengkondisikan sejumlah proyek.

Paket proyek dengan nilai anggaran besar kemudian diberikan kepada Simon, Jusieandra, dan Marten.

Simon mendapatkan proyek 6 paket proyek senilai Rp 179,4 miliar. Marten mendapatkan 3 paket senilai Rp 9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp 217 miliar.

“Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura,” ujar Karyoto.

Karyoto menjelaskan, suap maupun gratifikasi diberikan kepada Ricky melalui sejumlah rekening milik orang-orang kepercayaannya.

Selain menerima Rp 24,5 miliar, Ricky diduga menerima suap dari sejumlah pihak lain. Jumlah aliran dana ini masih dihitung oleh KPK.

“Jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini,” kata Karyoto.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ricky, Simon, Jusieandra, dan Marten sebagai tersangka.

Namun, KPK baru menahan simon dan Jusieandra. Marten disebut belum memenuhi panggilan penyidik. Sementara Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini dan telah ditetapkan sebagai buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!