Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Bripda HS, Motif Pelaku hingga Rekam Jejaknya

radarutama.comPIKIRAN RAKYAT – Seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 berinisial Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian),” katanya, dikutip pada Kamis, 9 Februari 2023.

“Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

Lantas, bagaimana fakta-fakta di balik kasus pembunuhan sopir taksi daring tersebut? Berikut sejumlah faktanya sebagaimana yang dirangkum Pikiran-Rakyat.com:

Korban pembunuhan yang merupakan sopir taksi daring tersebut ditemukan meninggal dunia dalam keadaan penuh luka di dalam mobilnya. Adapun, mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023, pukul 4.20 WIB.

Berdasarkan keterangan Trunoyudo, Bripda HS melakukan tindakan pembunuhan tersebut lantaran motif ekonomi. Diketahui, Bripda HS ingin menguasai harta milik korban yaitu berupa mobil.

“Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut jika pelaku pembunuhan itu dikenakan dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. “Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” tuturnya.

Baca Juga: Kehilangan Tunangannya saat Gempa, Pemuda di Turki: Bukan Gaun, Saya Akan Memakaikannya Kain Kafan

Bripda HS sempat melakukan tindak kejahatan lain sekaligus pelanggaran sebelum melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi daring . Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya adalah penipuan terhadap anggota Polri hingga masyarakat.

Selain itu, Bripda HS juga terlibat judi daring, dan terlibat hutang pribadi yang besar ke berbagai pihak. Menurut keterangan Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar, Densus 88 pun telah memberikan hukuman untuk Bripda HS terkait dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut.

“Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus,” tuturnya.

Diketahui, Bripda HS telah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022, dan ditempatkan di penempatan khusus akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.

“HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya,” kata Aswin.

Kini, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda HS sebagai anggota Densus pun sedang diproses. Bripda HS diketahui tidak mengajukan banding terhadap hal tersebut.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin seperti dilaporkan Antara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!