Hakim Hanya Bebaskan Satu Begal Salah Tangkap di Tambelang, Tiga Terdakwa Lain Ajukan Kasasi

radarutama.com – Kuasa hukum korban salah tangkap Polsek Tambelang berencana mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim yang hanya membebaskan satu dari empat begal salah tangkap.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, kasasi diajukan karena tiga terdakwa lainnya yaitu AR, RA dan MR ditetapkan bersalah dan menguatkan hukuman sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang.

Sebab itu, kata Teo, putusan Pengadilan Bandung yang membebaskan Fikry cs dinilai tidak sempurna karena tidak membebaskan semua dakwaan.

Untuk itu, kuasa hukum keempat terdakwa berencana melayangkan kasasi dan meminta Majelis Hakim Kasasi menyatakan amar putusan diubah agar para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dan membebaskan para terdakwa,” ucap Teo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Teo menjelaskan, ada beberapa poin yang membuat putusan Pengadilan Bandung dinilai tak sempurna, pertama karena tidak memeriksa Komnas HAM terkait temuan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kedua, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian temuan Komnas HAM dengan saksi-saksi yang dihadirkan terkait dengan penyiksaan,” ujar Teo.

Ketiga, dengan dibebaskannya MF, seharusnya konstruksi peristiwa menjadi kabur sehingga semua terdakwa harus dibebaskan.

“Keempat, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara objektif keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian baik mengenai penyiksaan maupun keterangan bahwa MF dan ketiga temannya tidak berada dilokasi kejadian,” ucap Teo.

Sebagai informasi, kasus Tambelang menjadi sorotan pada awal tahun 2022 karena diduga merupakan korban salah tangkap Polsek Tambelang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan mendapat keempat korban salah tangkap itu disiksa selama tujuh jam sehingga harus mengaku berbuat pidana seperti yang dituduhkan pihak Polsek Tambelang.

Komnas HAM juga menyebut bahwa Fikry cs punya bukti yang kuat bahwa mereka tidak terlibat pembegalan yang dimaksud, mulai dari keterangan berbagai saksi hingga bukti dokumentasi CCTV yang membuktikan mereka ada di tempat lain ketika pembegalan terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!