Jawab Demo HPI, Puan Maharani Klaim Penundaan RUU PPRT Sudah Sesuai Mekanisme Legislasi

radarutama.com – Tertundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) menimbulkan gejolak publik hingga ada aksi turun ke jalan. Namun Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hal itu sudah sesuai dengan mekanisme legislasi.

Puan mengatakan, RUU PPRT ditunda berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pimpinan DPR RI. Rapim DPR RI, kata dia telah bulat menunda untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

“Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.

Dengan demikian, sebelum menempuh jalur Bamus, Puan kukuh bahwa RUU PPRT memang belum bisa dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR,” tuturnya.

Lebih lanjut Puan menjelaskan, pembahasan legislasi wajib selaras dengan mekanisme yang berlaku. Dalam aturannya, RUU PPRT sah dibawa ke rapat paripurna jika sudah terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus,” ucapnya.

Namun demikian Puan mengatakan tak ada maksud membungkam suara rakyat ataupun bersikap tak peduli. DPR RI, imbuh dia, akan mempertimbangkan masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat dalam membentuk satu aturan.

“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan.

Diberitakan sebelumnya, Senin, 27 Februari 2023, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) akan dibahas kembali setelah masa reses selesai.

“Reses berakhir 13 Maret 2023, kami akan agendakan rapat pimpinan dan badan musyawarah,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Akibat penundaan tersebut, pengesahan RUU PPRT masuk ke dalam satu dari 11 tuntutan demonstrasi peringatan Hari Perempuan Internasional ( HPI ) di kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat.

Poin tuntutan berbunyi sebagai berikut, “mengesahkan RUU PPRT dan berbagai kebijakan dan peraturan yang berpihak pada perempuan petani, buruh, nelayan, perempuan adat, masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan, serta kelompok rentan lainnya.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!