Komnas HAM Minta Pemerintah Blokir Medsos yang Promosikan TPPO Berkedok Lowongan Kerja

radarutama.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta agar pemerintah memblokir situs-situs media sosial yang dijadikan tempat promosi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok lowongan kerja.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, media sosial sering kali digunkanan untuk promosi lowongan kerja tersebut, khususnya media sosial Facebook.

Hal itu dia sampaikan menanggapi maraknya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar.

“Menurut saya pemerintah juga harus sesegera mungkin melakukan blokir situs-situs medsos yang terus mempromosikan lowongan kerja di Thailand, Myanmar dan berapa negara di ASEAN yang selama ini sudah terbukti menjadi kedok untuk perekrutan korban TPPO scamming,” ucap Anis melalui pesan suara, Selasa (9/5/2023).

Anis mengatakan, pemblokiran situs-situs yang dinilai bermodus TPPO perlu segera dilakukan untuk menghindari bertambahnya korban.

“Jadi ini juga musti simultan dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasi keberangkatan yang terus menerus terjadi, padahal sudah banyak korban yang dievakuasi dengan proses-proses yang tidak mudah,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan WNI korban TPPO Myanmar pada Minggu (7/5/2023).

Adapun 20 WNI tersebut disekap dan disiksa di Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar. Otoritas setempat bahkan sempat kesulitan untuk masuk ke wilayah tersebut lantaran telah dikuasai pemberontak.

KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.

Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

“Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok. Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia,” ujar pihak Kemenlu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!