KPK Periksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Sebagai Saksi Kasus Suap Rektor Unila

radarutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tjiktjik Srie Tjahjandarie.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Srie dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap penerimaan mahasiswa baru, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih, dari keluarga mahasiswa yang telah diluluskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Sebagai rektor, Karomani memiliki wewenang untuk mengatur mekanisme seleksi tersebut.

Ia kemudian memerintahkan dua bawahnnya, Wakil rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo untuk menyeleksi orangtua yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Selain itu, proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Karomani juga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa.

“Uang tersebut (dari Basri dan Budi) telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!