Kronologi Anak Bunuh Ibu di Malang: Perkara Tanah Membawa Petaka, Korban Bersimbah Darah saat Ditemukan Warga

radarutama.com – Polisi mengungkapkan kronologi seorang anak di Malang , Jawa Timur, yang menghabisi nyawa ibu kandungnya yang baru pulang dari Hong Kong . Kejadian bermula saat Polsek Gondanglegi mendapat laporan warga terkait adanya seorang perempuan paruh baya tergeletak bersimbah darah di depan rumahnya pada Sabtu, 15 April 2023 sekira pukul 9.15 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, polisi pun langsung mengamankan lokasi di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang , dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian di lokasi.

Kemudian, dalam kurun waktu satu jam polisi berhasil menangkap tersangka berinisial DHC (27) yang merupakan anak kandung dari korban S (47). Polisi juga menyita sebilah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Penangkapan tersangka pembunuhan tersebut berawal dari laporan warga yang menemukan korban tergeletak dengan sejumlah luka di halaman rumahnya,” ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik, Sabtu, 15 April 2023.

Lebih lanjut, di hadapan penyidik Polsek Gondanglegi, tersangka DHC mengakui semua perbuatannya. Korban yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong , pulang ke rumah dan tinggal bersama pelaku sejak 1 April 2023.

Beberapa hari sebelum kejadian, sang ibu mengatakan akan berbisnis tanam tebu dan menyuruh pelaku mencari pemilik lahan tebu yang akan disewa. Pelaku sudah mencarikan 2 kali, tetapi tidak ada yang cocok terkait harga dan masa sewa lahan.

Puncaknya pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban. Korban memarahinya dan mengungkit permasalahan uang yang pernah dikirimkan secara bertahap kepada pelaku semenjak menjadi TKW.

Rencananya, uang tersebut hendak dibelikan sebidang tanah sebagai hasil jerih payah merantau di negeri orang. Namun, petaka terjadi ketika korban mengetahui tanah yang diimpikannya tidak pernah dibeli oleh pelaku, sedangkan uang yang dikirim setiap bulan kepada pelaku telah habis tak bersisa.

Selanjutnya pada Sabtu, 15 April 2023 sekira jam 9.00 WIB, pelaku kembali cekcok dengan korban. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil pisau dapur, dan menghampiri korban yang duduk di ruang tengah.

Pelaku kemudian menusuk korban sebanyak 7 kali pada bagian dada dan perut. “Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong akibat luka seirus yang dideritanya,” kata Ahmad Taufik.

Dia menyebut, pelaku dan barang bukti berupa pisau berukuran 18 centimeter, pakaian milik pelaku, dan pakaian milik korban yang terdapat bercak darah telah diamankan di Polsek Gondanglegi guna proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif tersangka,” ucap Ahmad Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus bermalam di sel tahanan Polsek Gondanglegi. Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!