Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Menunggak Pajak Sebulan Lebih, Langsung Dilunasi Usai Diviralkan

radarutama.com – Beberapa mobil dinas pejabat tinggi Provinsi Lampung disebut-sebut terlambat membayar pajak . Kabar ini terkuak lewat cuitan akun media sosial Twitter @PartaiSocmed.

Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu diketahui milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi , Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik. Kemudian Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Cuitan akun tersebut diawali dengan unggahan poster Bapenda Provinsi Lampung yang mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor. Poster tersebut menampilkan Arinal Djunaidi dan Wagub Nunik, mengajak masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

“DISKON PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. Ayo Masyarakat Provinsi Lampung Bebas Biaya Balik Nama (BBN2), Denda Pajak Diskon Pokok Tunggakan Pajak 50% s/d 70% syarat dan ketentuan berlaku. April s/d September 2023”, tulis poster tersebut.

“Selamat malam Pak Arinal Djunaidi , ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung ,” tulis akun Twitter @PartaiSocmed dalam cuitannya, dikutip Selasa, 9 Mei 2023.

Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan foto tentang keterangan info PKB Lampung dengan mencantumkan informasi kendaraan dinas Arinal Djunaidi . Diketahui, kendaraan tersebut berjenis jeep merek Mercedes Benz GLS 400 warna obsidian black dengan nomor polisi BE 1.

Mobil tersebut diketahui mengalami keterlambatan pajak selama satu bulan satu hari per 8 Mei 2023. Diketahui, tanggal jatuh tempo pajak kendaraan terjadi pada 7 April 2023. Sedangkan Arinal Djunaidi terakhir membayar PKB pada 20 Mei 2022. Adapun jumlah yang harus dibayarkan dari PKB kendaraan tersebut senilai Rp8.526.340.

Sementara itu, kendaraan dinas Wagub Lampung Nunik diketahui menunggak PKB selama 1 bulan 4 hari per 8 Mei 2023. Kendaraan tersebut berjenis jeep merek Mercedes Benz GLE 4000 warna obsidian black dengan nomor polisi BE 2.

Sejatinya, Nunik harus melunasi PKB pada 4 April 2023. Jumlah yang dibayarkan senilai Rp5.523.340.

Selanjutnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana juga menunggak PKB mobil dinasnya. Hal itu diketahui dari unggahan foto menampilkan info PKB Toyota Land Cruiser nopol merah BE 1 A. Mobil ini diperlihatkan terlambat pajak 1 tahun 8 bulan 9 hari.

“Bunda walikota bandarlampung juga jangan ketinggalan ya,” tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Keterlambatan pajak juga terjadi pada mobil dinas milik Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay. Unggahan foto PKB menyebutkan mobil nopol BE 3 jenis Pajero Sport, terlambat pajak selama 4 tahun 5 bulan 15 hari.

“Tapi sosialisasi program diskon denda keterlambatan dari Gubernur Lampung sepertinya kurang gencar sehingga Pak Mingrum Gumay Ketua DPRD Lampung belum memanfaatkan program tsb. Cuma terlambat 4 tahun 5 bulan sih, tapi katanya terlambat lebih dr 2 tahun mobilnya jadi bodong lho,” ucap akun @PartaiSocmed.

Berdasarkan pantauan terkini, PKB mobil dinas Arinal Djunaidi dan Nunik telah dilunasi usai viral di media sosial. Pembayaran tunggakan pajak itu dilakukan pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023.

Hal itu terlihat dari unggahan foto info PKB Lampung mobil dinas Arinal Djunaidi . Ia telah membayar PKB mobil dinasnya sebesar Rp8.170.250.

Hal serupa dilakukan Wagub Nunik yang telah membayar PKB mobil dinasnya pada hari yang sama. Foto info PKB tersebut memperlihatkan mobil dengan nopol BE 2 telah membayar pajak Rp5.282.750.

Sementara mobil dinas Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, belum ada informasi terkini soal pelunasan PKB-nya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!