Pemprov Sulsel Minta Jatah Saham Vale, Menteri: Bisa Saja

radarutama.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proyek investasi di sektor pertambangan. Misalnya, turut serta dalam pengelolaan tambang nikel milik PT Vale Indonesia, terutama mengambil divestasi saham Vale.

Menurut Arifin, jika mengacu pada aturan pengambilan divestasi saham perusahaan tambang, ada kesempatan bagi pemerintah daerah untuk turut mengambil saham divestasinya. Di sisi lain, menurutnya perusahaan setidaknya dapat melibatkan pemerintahan daerah dalam pengelolaan tambangnya karena pemda berwenang mengawasi wilayah eksplorasinya.

“Kita lihat nanti berdasarkan aturannya, kan memang ada aturannya untuk bisa memberikan dalam waktu sekian harus ada divestasi daripada investor untuk bisa melibatkan kepemilikan daerah, pemberdayaan daerah. Itu kita lihat berdasarkan aturannya,” tutur Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Arifin menilai tidak masalah bagi Gubernur Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah untuk menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) pertambangan PT Vale Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Mengingat, semua pihak berhak beraspirasi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dengan tidak memperpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia, hal tersebut tentunya juga akan berdampak pada iklim investasi.

“Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Arifin.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan pihaknya menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia. Ia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov.

“Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujar Andi Sudirman.

Adapun dari hasil evaluasi, lanjutnya, kontribusi Vale Indonesia untuk daerah selama ini juga masih minim. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

“Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!