Polda Jabar Larang Petasan di Bulan Ramadhan, Aparat Setempat Bakal Awasi Ketat Masyarakat

radarutama.com – Warga Jawa Barat ( Jabar ) dilarang menggunakan atau menyalakan petasan , terutama sepanjang bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ini. Untuk itu, Kepolisian Daerah ( Polda ) Jabar memastikan pengawasan ketat di setiap sudut lingkungan masyarakat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo membenarkan adanya larangan nyala petasan . Hal ini, kata dia ditujukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama puasa.

Ibrahim menambahkan, masyarakat muslim supaya saling mengingatkan untuk fokus saja beribadah di bulan suci ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadhan 1444H dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudarat,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat , Kamis, 23 Maret 2023.

Dari keterangan Ibrahim, Polda Jawa Barat akan mengetatkan pengawasan terkait larangan petasan ini dengan menurunkan seluruh jajarannya, dari aparat setingkat kepolisian resor (polres) hingga kepolisian sektor (polsek).

“Polri bersama dengan pemerintah terkait akan melakukan pengawasan penuh agar tercipta situasi kondusif,” ucapnya.

Selain itu, yang tidak kalah penting menurutnya adalah, imbauan bagi anak-anak muda supaya menghentikan kegiatan berkumpul-kumpul malam hari yang tidak ada tujuan jelasnya.

Tak hanya berpotensi mengganggu ketertiban, menurut Ibrahim kongkow-kongkow tak jelas semacam itu biasanya berakhir dengan pesta minuman keras (miras) hingga aksi balapan liar.

“Malah menjadi ajang balap liar sehingga mengganggu kamtibmas, selain itu malah ada yang mabuk-mabukan,” ucap dia.

Menanggulangi kemungkinan-kemungkinan seperti itu, Ibrahim memastikan Polda Jabar dan jajarannya bakal menggelar operasi rutin selama Ramadhan. Ia dan tim hendak menyisir masyarakat untuk menyita barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam, dan barang terlarang setiap harinya.

“Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, selain petasan dang kongkow tak jelas, larangan tempat hiburan malam untuk buka juga tak kalah gencar disosialisasikan. Dua daerah Jabar yang melarang THM antara lain Cianjur dan Purwakarta.

“Beberapa hari lalu kami menggelar operasi secara optimal ke tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa, Kamis, 23 Maret 2023.

Teguh mengatakan, operasi rutinan setiap Ramadhan ini merupakan bagian dari bentuk sosialisasi larangan . Dengan demikian kebijakan tidak hanya berakhir di atas kertas melainkan diterapkan dan dipatuhi.

Secara resmi, larangan buka bagi THM itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!