Polisi di Sumsel Larang Organ Tunggal Mainkan Musik Remix Gegara Rentan Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

radarutama.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengeluarkan aturan tentang larangan memainkan musik aliran elektro atau dikenal dengan sebutan remix. Menurut mereka, aliran tersebut memicu penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolda Sumsel , Irjen Pol Albertus R Wibowo mengatakan aturan tersebut secara resmi telah diberlakukan. Menurutnya larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba .

Bukan tanpa alasan, kata dia, dari hasil analisa kepolisian, acara organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya.

Selain itu, akibat penyalahgunaan barang haram itu tak sedikit berujung menjadi keributan hingga menelan korban jiwa.

Salah satu contohnya, kata dia, terjadi pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND usia 18 tahun, warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu.

“Ya, jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba , red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata Albertus, dikutip dari Antara.

Dengan begitu, Albertus menjelaskan pihaknya bukan melarang keberadaan hiburan organ tunggal atau sejenisnya, melainkan larangan memainkan jenis musiknya saja, yakni aliran remix. Mengingat, hiburan organ tunggal itu merupakan salah satu sarana hiburan masyarakat yang biasanya dimainkan untuk acara pesta pernikahan atau pun seremonial.

Untuk memberlakukan aturan tersebut, Kapolda mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta menyosialisasikan kebijakan larangan memainkan musik remix tersebut kepada masyarakat.

“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal,” tuturnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) mencatat bahwa wilayahnya menjadi provinsi urutan kedua terbesar yang terpapar narkoba di Indonesia, berdasarkan hasil Press Release Akhir Tahun 2022.

BNN merinci secara detail selama tahun 2022 telah mengungkap 30 berkas perkara narkoba dari 32 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 35,2 kg sabu-sabu, 50.000 ekstasi, 466 gram ganjar, dan 1 hektar lahan ganja atau sekira 70 kg ganja.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Djoko Prihadi menjelaskan maraknya aksi peredaran narkoba di wilayahnya terjadi karena lemahnya hukuman terhadap pengedar dan bandar narkoba .

“ Sumsel 1 Kg hukuman mati kenapa tidak. Di Indonesia 5 Kg sampai 9 Kg baru hukuman mati. Sedangkan di Malaysia atau Singapura 1 gram saja bisa hukum mati. Kita harus ada efek jera seperti itu,” kata Djoko saat menggelar Press Release akhir tahun, Kamis, 29 Desember 2022, dikutip dari laman resmi BNN Sumsel .***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!