Polri Buru Dua Tersangka Kasus TPPO Terkait 20 WNI di Myanmar

radarutama.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pencarian terhadap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Diketahui, sebanyak 20 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar tersebut kini telah berhasil dibebaskan dan berada di Thailand.

“Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, mencari dan tangkap pelaku,” ucap Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Adapun dua tersangka itu adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Menurut Djuhandhani, rencana tindak lanjut tersebut diputuskan usai penyidik menggelar perkara penetapan dua tersangka dalam kasus itu.

Djuhandhani menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada pukul 13.00 WIB hari ini di Ruang Rapat Subdit V dengan dipimpin oleh Kombes Pol Basuki Efendhy.

Gelar perkara itu menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tgl 2 Mei 2023, dugaan TPPO dan/atau tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Djuhandhani.

Keduanya dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Diketahui, sebanyak 20 WNI yang terjerat modus janji pekerjaan di Myanmar. Mereka juga diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.

Atas kejadian itu, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

“Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mendampingi keluarga korban di Bareskrim Polri, Selasa.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Hariyanto menduga dua pelaku itu memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang bermoduskan pekerjaan.

20 WNI bebas

Informasi terbaru, ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar.

Kemenlu menjelaskan, KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar,” demikian tertulis dalam siaran pers Kemenlu, Minggu (7/5/2023).

Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!