Puskapol UI: Jumlah Keterwakilan Perempuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028 Masih Rendah

radarutama.com – Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti jumlah keterwakilan perempuan yang masih minim dalam proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota pada 2023.

Direktur Eksekutif Puskapol UI yang juga dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI Hurriyah menilai, angka keterwakilan perempuan dalam proses seleksi tersebut sangat mengkhawatirkan karena tidak mencapai batas minimal yang diatur dalam undang-undang.

“Hasil pemantauan yang dilakukan Puskapol UI dan teman-teman organisasi masyarakat sipil di tingkat daerah, ini masih sangat sedikit daerah yang memiliki 30 persen keterwakilan perempuan baik di timsel (tim seleksi)-nya maupun keterpilihan di setiap tahapan seleksi. Bahkan ada daerah yang tidak punya timsel perempuan sama sekali,” kata Hurriyah dalam diskusi virtual, Minggu (16/4/2023).

Diketahui, saat ini sedang berlangsung proses seleksi anggota KPU tingkat kabupaten/kota periode tahun 2023-2028. Seleksi digelar di 118 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dari hasil pemantauan dalam proses seleksi tahap administrasi dan seleksi tahap tertulis serta psikotes, Puskapol UI menilai jumlah keterwakilan perempuan harus menjadi atensi.

Terlebih, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 mengamanatkan agar paling sedikit minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

“Hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi,” kata peneliti Puskapol UI Delia Wildianti.

Berdasarkan pantauan Puskapol UI, dalam proses administrasi seleksi calon KPU di 118 kabupaten/kota, ada total 4.760 peserta.

Dari jumlah itu, pendaftar perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya 780 orang atau 16,4 persen. Sedangkan, pendaftar laki-laki yang lolos seleksi 3.970 orang atau 83,6 persen.

Pada tahapan tes tertulis atau psikotes, hanya terdapat 381 pendaftar perempuan atau 17 persen yang dinyatakan lolos.

Sementara itu, untuk pendaftar laki-laki yang dinyatakan lolos tahap administrasi sebanyak 1.861 orang atau 83 persen dari jumlah keseluruhan peserta yang lolos seleksi.

Delia merinci, dari 118 kabupaten/kota, hanya ada delapan daerah yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30 persen dalam proses seleksi calon anggota KPU.

Kemudian, ada 46 kabupaten/kota yang jumlah keterwakilan perempuannya berkisar 20-30 persen. Terdapat, 52 kabupaten/kota dengan keterwakilan perempuan mencapai 10-20 persen.

Terakhir, ada 12 kabupaten/kota yang keterwakilan perempuan dalam proses seleksi di bawah 10 persen.

Atas dasar itu, Puskapol UI dan organisasi masyarakat sipil meminta tim seleksi calon anggota KPU tingkat kabupaten/kota memastikan proses seleksi dilakukan secara berintegritas, inklusif, serta memerhatikan keberimbangan dan keadilan gender.

Tim seleksi juga diminta merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Terkait ini dapat juga diterapkan pemeringkatan terpilah antara peserta laki-laki dan perempuan serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat.

“KPU RI perlu mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU kabupaten/kota akan pentingnya keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan pada KPU RI,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!