RI Kekurangan Dolar AS, Eksportir Malah Parkir Uang di LN

radarutama.com – Likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri tengah mengalami ‘kekeringan’ seiring dengan maraknya arus modal asing yang kabur setelah pengetatan suku bunga acuan di berbagai negara maju. Oleh karena itu, pemerintah dan BI perlu mengambil langkah penting untuk menertibkan kembali aturan devisa hasil ekspor (DHE).

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani membenarkan kondisi ini. Menurutnya, pertumbuhan kredit valas saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan kredit rupiah. Oleh karena itu, dia menilai diperlukannya kembali kebijakan pemerintah untuk menghidupkan aturan terkait dengan DHE.

“Nah, mungkin juga diperlukan adalah DHE, devisa hasil ekspor yang ketika pandemi dilonggarkan jadi banyak yang tidak masuk ke Indonesia bahkan terjadi penurunan. Itu yang perlu ditegakkan kembali,” papar Aviliani dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia (9/9/2022).

Aviliani menuturkan kebijakan menahan DHE lebih berkelanjutan dan aman dibandingkan dengan penerbitan global bonds yang bergantung dengan kondisi eksternal. Namun, dia berharap kebijakan DHE yang ditegakkan kembali mungkin lebih ramah sehingga eksportir tidak ketakutan untuk menyimpan uang mereka di Indonesia.

Dia menyadari adanya keengganan dari pengusaha untuk memarkir uangnya di dalam negeri. Salah satunya adalah nilai tukar rupiah yang berfluktuasi. “Buat mereka itu risiko,” tegas Aviliani.

Melihat hal ini, dia menilai insentif diperlukan untuk mengajak eksportir menaruh uangnya di dalam negeri.

“Apakah dijamin nilai tukar yang ada di Indonesia fluktuasinya lebih baik dibandingkan kalau mereka menempatkan di negara lain. Itu yang mereka takutkan karena selisih berapa persen saja sudah membuat cost mereka naik. Itu yang menjadi kendala selama ini,” bebernya.

Gubenur Bank Indonesia (BI) sempat menyinggung masalah DHE ini dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu (31/8/2022).

Perry mengatakan pemerintah akan kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini dimulai pada 2018 silam. Namun, sempat ditiadakan karena Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

“Tempo hari pengenaan sanksinya ditiadakan. Di dalam pembahasan komitmen akan dilakukan kembali. Agar hasil devisa ekspor memperkuat cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah,” ungkap Perry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!