Setelah Dicopot, Brigjen Endar Priantoro Sambangi Ombudsman Sore Ini

radarutama.com – Brigjen Endar Priantoro mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin (17/4/2023) sore.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Endar tiba di Kantor Ombudsman pada pukul 16.18 WIB. Mengenakan kemeja putih, Endar turun dari minibus berpelat Polri dan sempat bersalaman dengan seseorang yang menunggunya.

Endar enggan menyampaikan lebih jauh perihal kedatangannya ke Ombudsman sore ini kepada awak media yang menunggunya.

“Nanti saja ya,” kata Endar ketika disapa oleh Wartawan di depan kantor Ombudsman.

Berdasarkan agenda yang diterima awak media, Endar akan mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentiannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada Ombudsman.

Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 MAret lalu.

Diketahui, KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Endar juga sempat mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa pada Selasa (4/4/2023).

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret.

Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Selain itu, Endar juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.

‘Pemulangan’ Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.

Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.

Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.

Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar diperintahkan tetap di KPK.

Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!