Terbukti Langgar Etik di Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Disanksi 28 Hari Kurungan

radarutama.com – Komisi kode etik Polri (KKEP) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto terbukti melakukan pelanggaran etik.

AKBP Pujiyarto merupakan salah satu polisi yang diduga ikut melakukan pelanggaran etik berupa obstruction of justice dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela,” kata Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membacakan hasil sidag etik, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

“Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujar Dedi lagi.

Selain itu, kata Dedi, AKBP Pujiyarto juga disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri.

Atas keputusan tersebut, eks Kasubdit Renakta itu menyatakan tidak banding dan menerima keputusan tersebut.

Diketahui, AKBP Pujiyarto sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri terkait dugaan pelanggaran etika dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J .

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Total ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice terkait pengusutan kasus Brigadir J .

Tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!