13 Prajurit Kostrad Jadi Tersangka Karena Mengeroyok Warga, Begini Respons Letjen Maruli

radarutama.com – Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan semua para tersangka kini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.

“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga ,” kata Rinoso, Jumat (9/9/2022).

Pangkostrad: harus tanggung jawab

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak menegaskan prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.

Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.

Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan membunuh.

Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.

“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.

Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya, tidak ada niatan membunuh korban.

Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, AWP (32), seorang warga sipil asal Temanggung, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya oknum anggota TNI di Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa di Salatiga , Kamis (1/9/2022).

Ia meninggal di RST Salatiga dengan kondisi penuh luka diduga karena dianiaya.

Kejadian tersebut berawal saat anggota Bataltyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa berinisial Pratu RW mengendarai motor dan membonceng istri yang hamil 6 bulan pada Kamis (1/9/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

Mereka pun melintas di Jalan Diponegoro hendak menuju pasar buah di Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga.

Di tengah perjalanan, motor Pratu RW disenggol mobil pikap yang berpenumpang lima pemuda yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32), warga Temanggung.

Mobil tersebut melaju ke arah Pasar Blauran dan Pratu RW yang membonceng mengikuti dari belakang.

Saat di depan Masjid Pasar Blauran, Pratu RW terlibat cekcok dengan lima pemuda tersebut.

Mereka kemudian mengajak Pratu RW berkelahi.

Istri Pratu RW yang panik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke grup WhatsApp satu angkatan suaminya untuk minta bantuan.

Tak lama bantuan pun datang.

Lima pemuda tersebut kemudian diamankan di Pasar Sapi Salatiga dan dibawa ke Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa.

Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga menyebabkan satu orang tewas.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Panglima Sebut 13 Prajurit TNI Sudah Penuhi Bukti Permulaan Terduga pelaku Pengeroyokan di Salatiga

Panglima Sebut 13 Prajurit TNI Sudah Penuhi Bukti Permulaan Terduga pelaku Pengeroyokan di Salatiga

Sosok 6 Anggota TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 di Antaranya Perwira Infanteri

Putusan Vonis Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Dianggap Tak Adil, sebab Korban Alami Luka Berat

Dusun Sambo di Magelang Jadi Viral seusai Kasus Irjen Ferdy Sambo Tuai Sorotan, Begini Asal-usulnya

Langkah Cepat TNI Tetapkan Anggota Jadi Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua Diapresiasi

7 Sapi Mati di Kecelakaan JLS Salatiga, Diduga Rem Blong Truk Terdorong Trailer hingga Tabrak Pohon

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Dikurung 28 Hari seusai Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Kapolda Jatim dan Sumut Bantah Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Kapolda Metro Jaya?

Alasan Bripka RR Belum Ajukan sebagai Justice Collaborator seusai Cabut Keterangan Ikut Skenario FS

11 Polisi yang Diduga Langgar Etik terkait Kasus Brigadir J & Ditahan di Tempat Khusus Kini Bebas

Tak Dipecat, Polwan yang Terseret Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun dan Buat Permintaan Maaf

Provinsi Sulawesi Utara Sambut Investor Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!