BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

radarutama.com – Hal ini disampaikan oleh Wahyu saat sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).

Ricky Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun ,” ujar Wahyu dalam tayangan di YouTube Tribunnews.

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dipenjara delapan tahun.

Sehingga, vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan JPU.

Ricky Rizal dinilai oleh JPU telah terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada saat pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Untuk hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan dan tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal meringankan yaitu Ricky Rizal masih muda hingga memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.

Selain Ricky Rizal, vonis juga telah dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Seluruh vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Untuk Ferdy Sambo , hakim menjatuhi hukuman mati ketika JPU menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun sedangkan JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan penjara delapan tahun.

Lalu untuk Kuat Ma’ruf, hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Senada dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, Kuat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

Sidang vonis menyisakan terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer yang baru akan digelar pada Rabu (15/2/2023) esok.

Kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sederet Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Sederet Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J

Kelegaan Hati Ibunda Brigadir J Dengar Vonis Mati Sambo: Terima Kasih Tuhan, Yesus I Love You

Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

[FULL] Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

UNTUK PERTAMA KALI KELUARGA RICKY RIZAL MUNCUL KE PUBLIK, Harap Ricky Dapat Vonis Bebas Tak Bersalah

Saat Hakim Baca Kronologi Eksekusi Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis Sambil Peluk Foto Anaknya

SERANG BALIK, kuasa Hukum Kuat Maruf Laporkan Hakim karena Tak ‘Profesional’, Sudah Duga Vonis Berat

Ibunda Yosua Gembira Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Kami Sangat Bersyukur dan Berterima Kasih

AKSI BRUTAL, Pasukan Wagner Rusia Eksekusi Pembangkang Pakai Palu Godam: Dia Bersenang-senang

Pengacara Anggap Hakim Tak Logis Vonis 15 Tahun Kuat Maruf: Masa Dibilang Ngaku yang Nggak Terjadi

Tak Terima Ibunya Jalin Asmara dengan Montir Bengkel, Pelajar SMA Nekat Bunuh Selingkuhan Ibunya

Pengamankan Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!