Hakim: Ricky Rizal Turut Punya Kehendak Hilangkan Nyawa Yosua Hutabarat

radarutama.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Ricky Rizal memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo , Kuat Maruf , Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan meski terdakwa Ricky Rizal menolak untuk menembak Yosua karena alasan tidak kuat mental, namun Ricky Rizal tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo jika korban melawan.

Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (14/2/2023).

“Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau Yosua melawan,” kata hakim.

“Hemat majelis adalah merupakan perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi , saksi Kuat Maruf , dan saksi Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat,” jelasnya.

Selain itu saat terdakwa diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Eliezer, terdakwa tidak menceritakan maksud tujuan pemanggilan tersebut kepada Eliezer. Padahal sesaat sebelumnya terdakwa Ricky Rizal telah mengetahui apa maksud dan tujuan pemanggilan Eliezer yakni untuk menembak korban Yosua Hutabarat.

“Selanjutnya saat terdakwa melakukan panggilan kepada Richard Eliezer di mana terdakwa sudah mengetahui sebelumnya tujuan panggilan tersebut, ternyata tidak menceritakan kepada Richard Eliezer bahwa terdakwa baru saja disuruh Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua,” kata hakim.

Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi ; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun. Sedangkan Kuat Maruf divonis hakim dengan pidana penjara 15 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Khusus untuk Ferdy Sambo , eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Menanti Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir J Berangkat ke Jakarta untuk Saksikan Langsung

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Menanti Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir J Berangkat ke Jakarta untuk Saksikan Langsung

Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa kasus Brigadir J, Sambo CS Tolak Disebut Pembunuhan dalam Pledoi

Kelegaan Hati Ibunda Brigadir J Dengar Vonis Mati Sambo: Terima Kasih Tuhan, Yesus I Love You

Hakim Sebut Sakit Hati Putri Candrawathi yang Menjadi Pemantik Ferdy Sambo Ingin Habisi Nyawa Yosua

Ibu Brigadir J Hadiri Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Bawa Foto Mendiang Yosua

BREAKING NEWS Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibanding Tuntutan JPU

SERANG BALIK, kuasa Hukum Kuat Maruf Laporkan Hakim karena Tak ‘Profesional’, Sudah Duga Vonis Berat

Ibunda Yosua Gembira Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Kami Sangat Bersyukur dan Berterima Kasih

AKSI BRUTAL, Pasukan Wagner Rusia Eksekusi Pembangkang Pakai Palu Godam: Dia Bersenang-senang

Pengacara Anggap Hakim Tak Logis Vonis 15 Tahun Kuat Maruf: Masa Dibilang Ngaku yang Nggak Terjadi

Tak Terima Ibunya Jalin Asmara dengan Montir Bengkel, Pelajar SMA Nekat Bunuh Selingkuhan Ibunya

Pengamankan Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!