Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Penyelesaian Hukum Sudah Bagus, tapi Lemah di Pemulihan Korban

radarutama.com – Pemerhati anak sekaligus mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menilai proses hukum untuk pelaku kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah bagus, setidaknya dalam dua tahun terakhir.

Namun, pemulihan psikologis korban kekerasan seksual pada anak dinilai masih sangat kurang.

Hal itu disampaikan Retno saat menjadi narasumber dialog Overview Tribunnews dengan tema “Ibu Muda Lecehkan 17 Anak”, Kamis (9/2/2023).

Retno menilai proses hukum kasus kekerasan anak memiliki kemajuan, terutama dari Polri dan Majelis Hakim di pengadilan.

“Kepolisian kini sudah memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sehingga tidak lagi Satreskrim. Begitu ada PPA ini penanganannya bagus, mereka dilatih, jadi tahu bagaimana menghadapi anak-anak korban ketika dimintai keterangan dalam BAP,” ungkap Retno.

Selain itu sudah ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dipakai ketika anak menjadi pelaku kekerasan seksual .

Sementara saat anak menjadi korban, kepolisian juga akan menggunakan UU Perlindungan Anak .

Apresiasi juga disampaikan Retno kepada Majelis Hakim di pengadilan.

“Berdasar catatan saya di 2022, pelaku seksual pada anak hukumannya menjadi berat-berat.”

“Kalau dia itu guru, orangtua, itu kan orang terdekat korban, kalau orang terdekat hukumannya diperberat sepertiga,” ungkapnya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus seperti PN Kudus yang menghukum 18 tahun penjara kepada guru ngaji yang mencabuli 9 orang anak.

Kemudian kasus di Medan, kepala sekolah sekaligus pendeta sekolah berasrama yang dihukum 10 tahun.

“Kemudian kasus di Lampung kena 14 tahun, dan Herry Wirawan bahkan hukuman mati, walau sebenarnya masih memperdebatkan apalagi lembaga HAM.”

“Tapi artinya itu menunjukkan hakim-hakim kita mulai menghukum berat pelaku (kekerasan seksual pada anak),” ungkapnya.

Selain itu adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai bisa lebih berpihak pada korban.

Pasalnya, dalam UU TPKS, kesaksian korban sudah bisa dijadikan alat bukti.

“Dulu orang males ngelapor karena korban disuruh ngebuktiin sendiri, seperti sudah jatuh ketimpa tangga.”

“Saya mengapresiasi hakim dan kepolisian dalam beberapa kasus terakhir,” imbuhnya.

Masih Lemah di Pemulihan Psikologis

Meski demikian, proses penyelesaian kekerasan seksual pada anak dinilai Retno tidak boboleh berhenti di level peradilan.

Kondisi psikologis anak korban kekerasan seksual harus diperhatikan negara.

“Kewajiban negara untuk pemulihan psikologi. Kalau pemulihan kesehatan cepet, minum obat sembuh, tapi kalau luka batin butuh waktu yang lama,” ungkapnya.

“Kalau tidak tuntas psikologinya, ada potensi korban menjadi pelaku di kemudian hari,” ujar Retno.

Menurutnya, jika korban tidak mendapat hak pemulihan psikologi, maka trauma akan dirasakan korban dalam jangka panjang.

“Nah kalau untuk pemulihan psikologi, Indonesia sudah ada regulasinya, tapi pelaksanaannya kurang, karena kurangnya psikolog di daerah-daerah,” ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Pengaraca Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Cuma Asumsi, Tegaskan Ada Kekerasan Seksual di Kasus

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Pengaraca Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Cuma Asumsi, Tegaskan Ada Kekerasan Seksual di Kasus

Lagi, Bocah di Bawah Umur di Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan Seksual Pria Lansia Tetangga Sendiri

Ekspresi Jaksa Dengar Duplik Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Senyum Sinis & Geleng-geleng

Putri Candrawathi Sedih, Singgung Ada Pejabat yang Kucilkan Dirinya Padahal Korban Kekerasan Seksual

Mandor Bangunan Asal Klaten Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur 109 Kali hingga Korban Melahirkan

JPU Sebut Pelecehan Seksual yang Diakui Putri Candrawathi hanya Khayalan dan Bagian dari Skenario

PUTIN BERDUKA, Jenderal Top Rusia Terbunuh saat Baku Tembak di Donbass Ukraina Timur

CERDIKNYA POLISI Bongkar Kebohongan Mama Muda di Jambi yang Coba Hilangkan Alat Bukti tapi Ketahuan

Yakinkan Inggris agar Mau Kirim Jet Tempur, Zelensky Beri Iming-iming Negaranya Jadi Bagian UE

Bertemu Macron, Zelensky ‘Ngemis’ Minta Dikirimi Jet Tempur: Supaya Agresi Rusia Cepat Berakhir

Viral Doa Anak-anak Papua saat Jayapura Diguncang Gempa 5,4: Tuhan, Kami Tak Mau Sama Seperti Turki

Sederet Alasan GP Mania Bubar: Ganjar Dianggap Miskin Gagasan hingga Beda Sikap Medsos vs Keseharian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!