News  

Dilaporkan Polisi, Youtuber Pratiwi Noviyanthi Merespons

Suara.com – Youtuber Pratiwi Noviyanthi belum lama ini dipolisikan perempuan berinisial P (47) dengan tuduhan pencemaran nama baik.

P merupakan tante dari bocah bernama R yang dirantai oleh ayah kandungnya di Bekasi, Jawa Barat. P tidak terima dengan konten yang diunggah Pratiwi ke Youtube pada 31 Juli 2022. Pratiwi dinilai tidak sukarela memberikan bantuan dan diduga demi kepentingan konten.

Pratiwi dan pengacaranya kemudian merespons laporan P. Pertama, dia menyatakan tidak pernah berjanji memberikan bantuan kepada R seperti yang diungkapkan P.

“Di sini saya nyatakan bahwa pada saat saya DM (direct message Instagram) ibu P, itu tidak pernah menjanjikan berupa bantuan. Karena selama ini saya hanya relawan. Ketika saya ingin membantu, saya tentunya harus melihat kondisi orang tersebut dulu,” ujar Pratiwi di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Sidang Cerai Youtuber Turah Parthayana, Manajer Bersaksi Soal Tuduhan Istri Selingkuh dan Gelapkan Uang

Dia menyebut sebenarnya R saat ini sudah diurus oleh panti sosial. Kondisi bocah itu sudah membaik setelah sebelumnya seperti tak diurus oleh kedua orang tuanya, katanya.

Nenek dari R sudah menyanggupi untuk mengurus bocah tersebut.

“Sekarang kalau saya mau berikan bantuan dalam bentuk apa? Adik R saat ini sudah diurus dengan baik oleh pemerintah di panti,” katanya.

“Harusnya saya membalik melapor adanya pencemaran nama baik dari ibu P ke salah satu orang dengan menyebut nama saya, Pratiwi Novianthi, yang katanya saya menjanjikan memberikan bantuan,” Pratiwi menambahkan.

Pratiwi mengatakan juga bahwa dia mendapati P kerap meminta bantuan dari pihak lain selain dirinya. Mulai dari Anggota DPRD, KPAI, pemerhati anak Kak Seto, dan lainnya.

Baca Juga:
8 Potret Rumah Ayah Jerome Polin di Kampung, Sudah Dijadikan Tempat Penginapan

“Saya punya videonya dia bahkan, mohon maaf seperti menjelekkan pihak yang sudah memberikan bantuan berupa barang,” tuturnya.

Kuasa hukum Febrian Willy Atmaja mengatakan sampai saat ini belum menerima pemberitahuan apapun dari penyidik kepolisian soal laporan P.

Ia mempertimbangkan akan melaporkan balik karena pernyataan P di media massa dinilai telah merugikan Pratiwi.

“Sampai saat ini kita belum terima bukti laporannya. Klien saya juga belum pernah dipanggil ke pihak kepolisian. Tapi nanti perjalanannya ini kami akan melakukan upaya hukum terkait masalah pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh klien saya,” ucap Febrian.

“Karena ini sangat mengganggu untuk kinerja aktivitas klien saya membantu kepada masyarakat yang membutuhkan,” dia menambahkan.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!